Monday, August 15, 2016

PR 4: Agustus 2016 Refleksi kemerdekaan

Carilah satu artikel atau berita dari koran atau internet yang menunjukkan bahwa:
·         kemerdekaan Indonesia sudah bisa dinikmati rakyat Indonesia atau
·         kemerdekaan Indonesia belum bisa dinikmati rakyat Indonesia.
Tulislah:
1.     Siapa orang yang menikmati kemerdekaan atau tidak bisa menikmati tersebut?
2.    Mengapa mereka bisa menikmati kemerdekaan atau tidak bisa menikmati kemerdekaan?
3.    Jika artikel yang kamu dapatkan mengenai orang Indonesia yang belum bisa menikmati kemerdekaan, bagaimana cara memecahkan masalah tersebut?
4.    Apa arti kemerdekaan bagi orang-orang tersebut?

Gunakan cita-cita kemerdekaan Indonesia dan Pancasila sebagai bahan pertimbangan.
Cita-cita kemerdekaan Indonesia:
Dalam hal ini kemerdekaan Indonesia mempunyai beberapa arti penting, antara lain:
1.       Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, merupakan puncak perjuangan bangsa ini. Jadi, serangkaian perjuangan menentang kaum penjajah akhirnya akan mencapai pada suatu puncak, yakni kemerdekaan.
2.       Dengan kemerdekaan, berarti bangsa Indonesia mendapatkan suatu kebebasan. Bebas dari segala bentuk penindasan dan penguasaan bangsa asing. Bebas menentukan nasib bangsa sendiri.
3.       Kemerdekaan adalah "jembatan emas" atau  awal untuk mencapai cita-cita negara yaitu seperti yang disebutkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara itu adalah:
a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.      Memajukan kesejahteraan umum.
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4.       Dasar untuk mencapai cita-cita negara tersebut adalah Pancasila.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan rumusan dasar negara yang disebut Pancasila yang berisi:
1. Ketuhanan yang maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

No comments:

Post a Comment