Tuesday, February 14, 2017

Ringkasan IPS dan PPKn ujian term 3 (NKRI, UU, Musyawarah)

Ringkasan: NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

A.  Asal-usul Bangsa Indonesia

Dengan menggunakan pendekatan ilmu linguistik dan riset genetika, maka asal-usul Bangsa Indonesia bisa dipastikan bukan berasal dari Yunan akan tetapi berasal dari bangsa Austronesia yang mendiami Kepulauan Formosa (Taiwan) pada tahun 4500 hingga 3000 SM. Direktur Institut Biologi Molekuler, Prof. Dr Sangkot Marzuki menyarankan untuk dilakukan perombakan pandangan yang tentang asal-usul Bangsa Indonesia.

Kata "Indonesia" berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu Indos  yang berarti "Hindia" dan nesos yang berarti "pulau”  Jadi, kata Indonesia berarti  kepulauan yang berada di Hindia.
C.  Cita-Cita, Tujuan, dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan negara Indonesia secara rinci dikatakan sebagai berikut:
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b) Memajukan kesejahteraan umum;
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
D.  Peta penyebaran agama di Indonesia berdasarkan hasil sensus 2010
Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi dan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dengan bunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Menurut hasil sensus tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia yang memeluk Islam 87,18%,   Protestan 6,96%, Katolik 2,91%, Hindu 1,69%,Buddha 0,72%,  Kong Hu Cu 0,05%, dan 0,06% tidak terjawab.


Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa "tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya" dan "menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya." Namun pemerintah secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.

E.  Kepadatan penduduk Indonesia menurut Sensus 2010
Menurut sensus penduduk 2010, Indonesia memiliki populasi sekitar   237.641.334 jiwa, 141 juta (57,49%) tinggal penduduk tinggal di Pulau Jawa.
Banyak penduduk Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih khusus, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya, Sunda, Madura, Batak,Tionghoa, India, Minangkabau, dll.

F.    Posisi geografis Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar dunia yang terletak di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, dan Benua Australia dan Benua Asia.  Lima pulau besar di Indonesia adalah (berdasarkan urutan dari yang paling luas): Pulau Kalimantan, Sumatera, Papua, Sulawesi, dan Jawa.
G.   Bentuk negara
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Daerah Indonesia dibagi dalam daerah provinsi.

H.  Hal yang merusak persatuan dan kekuatan bangasa Indonesia adalah:
1.    Tidak menghargai berbagai keberagaman budaya, tradisi, agama, dan suku seperti gagasan untuk menggantikan dasar negara Pancasila yang menghargai perbedaan dengan dasar lain yang bertentangan.
2.    Penyerangan terhadap suku atau kelompok agama yang berbeda sehingga orang tidak merasa aman.
3.    Korupsi menyebabkan proses pembangunan tidak berjalan dengan baik karena uang tidak dipakai untuk pembangunan.
4.    Memakai cara kekerasan daripada dialog atau musyawarah seperti dilakukan oleh para teroris.
5.    Tidak menjalankan aturan dan hukum yang sudah diputuskan dan disepakati bersama.

Pertanyaan diskusi:
1.   Indonesia memiliki banyak perbedaan dari sisi seni, agama, kepercayaan, suku, pandangan hidup dan lain-lain. Supaya Indonesia menjadi negara yang kuat, apakah perbedaan tersebut menjadi kelemahan atau kekuatan bagi Indonesia? Jelaskan!
2.   Teknologi informasi memberikan banyak berita bagi kita semua. Bagaimana cara mengunakan tekonologi informasi untuk memperkuat persatuan Indonesia?
3.   Letak Indonesia yang diapit dua benua dan dua samudera membuat banyak bangsa lain melewati Indonesia. Apa akibatnya bagi negara dan bangsa Indonesia?
4.    Dalam berita di koran atau TV kadang ada sebagian orang yang tidak menaati peraturan yang sudah dibuat bagi seluruh warga negara Indonesia. Misalnya, peraturan untuk mengambil kekayaan alam laut dengan aman, peraturan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, peraturan pemakaian uang rakyat untuk pembangunan. Kira-kira apa penyebabnya dan apa akibatnya? 
5. Carilah satu kasus atau peristiwa yang bisa membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apa yang membuat peristiwa itu mengancam/membahayakan negara?
6. Contoh kongkrit apa yang bisa dilakukan untuk menunjukkan sikap menghargai perbedaan di Indonesia?

Ringkasan:

Menaati peraturan perundang-undangan

Semua tempat memiliki peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur dan menertibkan manusia. Demikian pula dengan undang-undang. Undang-undang dibuat dan disepakati. Gunanya sama dengan peraturan, yaitu untuk mengatur perikehidupan kita semua.

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan memunyai kekuatan mengikat. Misalnya undang-undang, Peraturan Presiden, dan lain-lain. Sedangkan peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Misalnya tata tertib sekolah, peraturan peminjaman buku di perpustakaan, dan sebagainya.

Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat. Artinya, undang-undang dan peraturan harus dilaksanakan. Seseorang yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Misalnya, peraturan lalu lintas. Jika kita melanggar peraturan lalu lintas, kita akan mendapatkan hukuman. Hukuman dapat berupa denda atau kurungan penjara.

Macam-macam Peraturan Perundang-undangan
Dilihat dari wilayah pemberlakuannya, peraturan perundang-undangan dibagi menjadi dua jenis.Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan perundang-undangan tingkat daerah.

1. Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat
Peraturan perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat. Paraturan perundang-undangan tingkat pusat diberlakukan bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat banyak sekali bentuknya. Sesuai dengan tingkat dan kedudukannya, peraturan perundang-undangan tingkat pusat adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). (tertinggi.UUD 1945 disyahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
3. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
4. Peraturan Menteri dan pejabat setingkat menteri.

2. peraturan perundang-undangan tingkat daerah
Peraturan perundang-undangan di tingkat daerah hanya diberlakukan di daerah yang bersangkutan. Kedudukan peraturan daerah lebih rendah daripada peraturan pusat. Peraturan daerah (Perda) dikeluarkan di tingkat:
1.     Provinsi  atau gubernur. Peraturan ini dibuat oleh gubernur dan DPRD provinsi.
2.    Kabupaten atau bupati atau walikota
3.    Peraturan desa atau setingkat desa

1. Contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat
a) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang ini juga mengatur sanksi atau hukuman bagi pelaku korupsi. Hukumannya meliputi hukuman mati, hukuman penjara, dan denda uang.
b) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Seperti namanya, undang-undang ini mengatur perpajakan di Indonesia. Di antaranya adalah pengertian tentang pajak, tata cara pembayaran pajak, dan sanksi atau hukuman bagi pelanggar pajak.
c) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemerintah juga mengatur lalu lintas di jalan raya. Isi undang-undang ini adalah tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang ini mengatur jalan, tata cara berlalu lintas, kendaraan, dan pengguna jalan. Jalan raya harus dilengkapi dengan rambu- rambu.

2. Contoh peraturan perundang-undangan di daerah
Perlu kalian ketahui, setiap daerah memunyai peraturan sendiri. Peraturan di daerah satu berbeda dengan peraturan di daerah lain.
a. Peraturan daerah tentang larangan merokok di Provinsi DKI Jakarta
            Perokok dilarang merokok di tempat umum seperti rumah sakit, mall, kantor-kantor pemerintah. Warga yang melanggar peraturan ini mendapatkan hukuman. Hukuman berupa pidana penjara hingga enam bulan atau denda uang 50 juta. Tujuan Perda ini adalah untuk mengurangi polusi udara.

b) Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam(NAD)
Contoh peraturan daerah Provinsi NAD adalah kewajiban berjilbab bagi pe rempuan yang ber agama Islam (muslimah). Misalnya, barang siapa yang tertangkap berjudi, akan dihukum cambuk.
Peran serta dalam menegakkan peraturan perundang-undangan
Lalu, bagaimanakah cara kita turut berperan serta menegakkan peraturan perundang-undangan?

1.     Mengenali dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.    Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.    Mengajak orang lain untuk menaati peraturan


Ringkasan
Keputusan Bersama Melalui Musyawarah
Di dalam tema ini kamu akan mempelajari:
Mengungkapkan pendapat.
Mendengarkan dan menghargai pendapat.
Mau menerima kekalahan.

Musyawarah adalah pembahasan bersama untuk menyatukan pendapat, untuk mengambil keputusan, atau untuk menyelesaikan masalah.
Musyawarah dapat dilakukan di keluarga, sekolah, masyarakat, atau negara. Kata lain dari musyawarah adalah diskusi seperti ketika kamu berdiskusi tentang materi pelajaran.
Musyawarah merupakan suatu cara yang dilakukan sekelompok orang untuk membahas suatu masalah atau membahas hal lainnya. Hasil musyawarah biasanya berupa keputusan bersama atau kesepakatan bersama. Musyawarah di dalam keluarga biasanya untuk memutuskan tempat makan atau wisata yang akan didatangi. Musyawarah di sekolah biasanya untuk memilih ketua kelas atau membuat aturan-aturan di sekolah. Pemegang kekuasaan di sebuah negara juga bermusyawarah. Mereka membahas peraturan untuk membuat undang-undang supaya kehidupan masyarakat bisa tertib.
Dalam musyawarah semua orang boleh berpendapat, tetapi keputusan bersamalah yang diutamakan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam musyawarah:
1.       Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan memperhatikan kepentingan bersama.
2.       Mempunyai itikad/niat baik untuk mencari kesepakatan yang baik dan benar bagi semua orang.
3.       Menghargai pendapat yang dikemukakan oleh anggota musyawarah.
4.       Keputusan diterima sebagai keputusan bersama.
5.       Keputusan dilakukan dengan baik.
6.       Keputusan didukung oleh semua peserta musyawarah.

No comments:

Post a Comment