Ringkasan:
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
A. Asal-usul Bangsa Indonesia
Dengan
menggunakan pendekatan ilmu linguistik dan riset genetika, maka asal-usul
Bangsa Indonesia bisa dipastikan bukan berasal dari Yunan akan tetapi berasal
dari bangsa Austronesia yang mendiami Kepulauan Formosa (Taiwan) pada
tahun 4500 hingga 3000 SM. Direktur Institut Biologi Molekuler, Prof. Dr
Sangkot Marzuki menyarankan untuk dilakukan perombakan pandangan yang tentang
asal-usul Bangsa Indonesia.
Kata
"Indonesia" berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu Indos yang
berarti "Hindia" dan nesos yang berarti
"pulau” Jadi, kata Indonesia berarti kepulauan yang
berada di Hindia.
C. Cita-Cita, Tujuan, dan Visi
Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara
yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan negara Indonesia secara
rinci dikatakan sebagai berikut:
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
b) Memajukan kesejahteraan umum;
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
D. Peta penyebaran agama di
Indonesia berdasarkan hasil sensus 2010
Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam
kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi dan dasar negara
Indonesia yaitu Pancasila dengan bunyi
“Ketuhanan Yang Maha Esa”. Menurut hasil sensus tahun 2010, jumlah penduduk
Indonesia yang memeluk Islam 87,18%,
Protestan 6,96%, Katolik 2,91%, Hindu 1,69%,Buddha 0,72%, Kong Hu Cu 0,05%, dan 0,06%
tidak terjawab.
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa
"tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan
kepercayaannya" dan "menjamin semuanya akan kebebasan untuk
menyembah, menurut agama atau kepercayaannya." Namun pemerintah secara
resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha
dan Khonghucu.
E. Kepadatan penduduk
Indonesia menurut Sensus 2010
Menurut
sensus penduduk 2010, Indonesia memiliki populasi sekitar
237.641.334 jiwa, 141 juta (57,49%) tinggal penduduk
tinggal di Pulau Jawa.
Banyak
penduduk Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku
yang lebih khusus, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah,
misalnya, Sunda, Madura, Batak,Tionghoa, India, Minangkabau, dll.
F. Posisi
geografis Indonesia
Indonesia
adalah negara kepulauan terbesar dunia yang terletak di
antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, dan Benua Australia dan Benua
Asia. Lima pulau besar di Indonesia adalah (berdasarkan urutan dari
yang paling luas): Pulau Kalimantan, Sumatera, Papua, Sulawesi, dan Jawa.
G. Bentuk negara
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
UUD 1945 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Daerah Indonesia dibagi dalam daerah provinsi.
H. Hal yang merusak persatuan
dan kekuatan bangasa Indonesia adalah:
1. Tidak menghargai berbagai
keberagaman budaya, tradisi, agama, dan suku seperti gagasan untuk menggantikan
dasar negara Pancasila yang menghargai perbedaan dengan dasar lain yang
bertentangan.
2. Penyerangan terhadap suku
atau kelompok agama yang berbeda sehingga orang tidak merasa aman.
3. Korupsi menyebabkan proses
pembangunan tidak berjalan dengan baik karena uang tidak dipakai untuk
pembangunan.
4. Memakai cara kekerasan
daripada dialog atau musyawarah seperti dilakukan oleh para teroris.
5. Tidak menjalankan aturan
dan hukum yang sudah diputuskan dan disepakati bersama.
Pertanyaan diskusi:
1. Indonesia memiliki banyak
perbedaan dari sisi seni, agama, kepercayaan, suku, pandangan hidup dan
lain-lain. Supaya Indonesia menjadi negara yang kuat, apakah perbedaan tersebut
menjadi kelemahan atau kekuatan bagi Indonesia? Jelaskan!
2. Teknologi informasi memberikan
banyak berita bagi kita semua. Bagaimana cara mengunakan tekonologi informasi
untuk memperkuat persatuan Indonesia?
3. Letak Indonesia yang diapit
dua benua dan dua samudera membuat banyak bangsa lain melewati Indonesia. Apa
akibatnya bagi negara dan bangsa Indonesia?
4. Dalam berita di koran atau
TV kadang ada sebagian orang yang tidak menaati peraturan yang sudah dibuat
bagi seluruh warga negara Indonesia. Misalnya, peraturan untuk mengambil
kekayaan alam laut dengan aman, peraturan untuk menjaga ketertiban lalu lintas,
peraturan pemakaian uang rakyat untuk pembangunan. Kira-kira apa penyebabnya
dan apa akibatnya?
5. Carilah satu kasus atau peristiwa yang bisa
membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apa yang membuat peristiwa itu
mengancam/membahayakan negara?
6. Contoh kongkrit apa yang bisa dilakukan untuk
menunjukkan sikap menghargai perbedaan di Indonesia?
Ringkasan:
Menaati peraturan perundang-undangan
Semua tempat
memiliki peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur dan menertibkan manusia.
Demikian pula dengan undang-undang. Undang-undang dibuat dan disepakati.
Gunanya sama dengan peraturan, yaitu untuk mengatur perikehidupan kita semua.
Peraturan
perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang dan memunyai kekuatan mengikat. Misalnya
undang-undang, Peraturan Presiden, dan lain-lain. Sedangkan peraturan adalah
petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Misalnya
tata tertib sekolah, peraturan peminjaman buku di perpustakaan, dan sebagainya.
Peraturan
perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat. Artinya,
undang-undang dan peraturan harus dilaksanakan. Seseorang yang melanggar
peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Misalnya,
peraturan lalu lintas. Jika kita melanggar peraturan lalu lintas, kita akan
mendapatkan hukuman. Hukuman dapat berupa denda atau kurungan penjara.
Macam-macam
Peraturan Perundang-undangan
Dilihat dari
wilayah pemberlakuannya, peraturan perundang-undangan dibagi menjadi dua jenis.Pertama,
peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan
perundang-undangan tingkat daerah.
1. Peraturan
Perundang-undangan Tingkat Pusat
Peraturan
perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat.
Paraturan perundang-undangan tingkat pusat diberlakukan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat banyak sekali bentuknya.
Sesuai dengan tingkat dan kedudukannya, peraturan perundang-undangan tingkat
pusat adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). (tertinggi.UUD 1945 disyahkan oleh
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus
1945.
2.
Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
3. Peraturan
Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
4. Peraturan
Menteri dan pejabat setingkat menteri.
2. peraturan
perundang-undangan tingkat daerah
Peraturan
perundang-undangan di tingkat daerah hanya diberlakukan di daerah yang
bersangkutan. Kedudukan peraturan daerah lebih rendah daripada peraturan pusat.
Peraturan daerah (Perda) dikeluarkan di tingkat:
1. Provinsi atau gubernur. Peraturan ini dibuat oleh gubernur dan
DPRD provinsi.
2. Kabupaten atau bupati atau walikota
3. Peraturan desa atau setingkat desa
1. Contoh
peraturan perundang-undangan tingkat pusat
a)
Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang
ini juga mengatur sanksi atau hukuman bagi pelaku korupsi. Hukumannya meliputi
hukuman mati, hukuman penjara, dan denda uang.
b)
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Seperti
namanya, undang-undang ini mengatur perpajakan di Indonesia. Di antaranya
adalah pengertian tentang pajak, tata cara pembayaran pajak, dan sanksi atau
hukuman bagi pelanggar pajak.
c)
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemerintah
juga mengatur lalu lintas di jalan raya. Isi undang-undang ini adalah tentang
lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang ini mengatur jalan, tata cara
berlalu lintas, kendaraan, dan pengguna jalan. Jalan raya harus dilengkapi
dengan rambu- rambu.
2. Contoh
peraturan perundang-undangan di daerah
Perlu kalian
ketahui, setiap daerah memunyai peraturan sendiri. Peraturan di daerah satu
berbeda dengan peraturan di daerah lain.
a. Peraturan
daerah tentang larangan merokok di Provinsi DKI Jakarta
Perokok dilarang merokok di tempat umum seperti rumah sakit, mall,
kantor-kantor pemerintah. Warga yang melanggar peraturan ini mendapatkan
hukuman. Hukuman berupa pidana penjara hingga enam bulan atau denda uang 50
juta. Tujuan Perda ini adalah untuk mengurangi polusi udara.
b)
Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam(NAD)
Contoh peraturan daerah Provinsi NAD adalah kewajiban berjilbab bagi pe
rempuan yang ber agama Islam (muslimah). Misalnya, barang siapa yang tertangkap
berjudi, akan dihukum cambuk.
Peran serta
dalam menegakkan peraturan perundang-undangan
Lalu,
bagaimanakah cara kita turut berperan serta menegakkan peraturan
perundang-undangan?
1. Mengenali dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Mengajak orang lain untuk menaati peraturan
Ringkasan
Keputusan Bersama Melalui Musyawarah
Di
dalam tema ini kamu akan mempelajari:
Mengungkapkan
pendapat.
Mendengarkan
dan menghargai pendapat.
Mau
menerima kekalahan.
Musyawarah
adalah pembahasan bersama untuk menyatukan pendapat, untuk mengambil keputusan,
atau untuk menyelesaikan masalah.
Musyawarah
dapat dilakukan di keluarga, sekolah, masyarakat, atau negara. Kata lain dari
musyawarah adalah diskusi seperti ketika kamu berdiskusi tentang materi
pelajaran.
Musyawarah
merupakan suatu cara yang dilakukan sekelompok orang untuk membahas suatu
masalah atau membahas hal lainnya. Hasil musyawarah biasanya berupa keputusan
bersama atau kesepakatan bersama. Musyawarah di dalam keluarga biasanya untuk
memutuskan tempat makan atau wisata yang akan didatangi. Musyawarah di sekolah
biasanya untuk memilih ketua kelas atau membuat aturan-aturan di sekolah.
Pemegang kekuasaan di sebuah negara juga bermusyawarah. Mereka membahas
peraturan untuk membuat undang-undang supaya kehidupan masyarakat bisa tertib.
Dalam
musyawarah semua orang boleh berpendapat, tetapi keputusan bersamalah yang
diutamakan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam musyawarah:
1.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan memperhatikan kepentingan bersama.
2.
Mempunyai
itikad/niat baik untuk mencari kesepakatan yang baik dan benar bagi semua
orang.
3.
Menghargai
pendapat yang dikemukakan oleh anggota musyawarah.
4.
Keputusan
diterima sebagai keputusan bersama.
5.
Keputusan
dilakukan dengan baik.
6.
Keputusan
didukung oleh semua peserta musyawarah.
No comments:
Post a Comment